
Selamat dan sukses pelatihan peternak kambing didesa Waringin smg apa yang didapatkan dalam pelatihan...
Desa Waringin---Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama dengan Pemerintah Desa Waringin bertempat di Aula Gedung Serba Guna Kantor Waringin Desa Waringin, menggelar dan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan APBDes 2022
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa a Waringin bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.

APBDes Tahun Anggaran 2022 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2022 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Dalam Pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah Desa wajib mengganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk:
Besaran alokasi Dana Desa yang digunakan untuk membiayai 3 (tiga) prioritas kegiatan dimaksud (Pasal 32 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, adalah sebagai berikut:

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati APBDesa Waringin Tahun Anggaran 2022. Untuk memenuhi ketentuan dimaksud sebagaimana telah dibahas dalam musdes, maka terdapat beberapa kegiatan yang ditunda penganggaran dan pelaksanaannya di tahun 2022. Acara diakhiri dengan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa oleh Waringin dan BPD untuk selanjutkan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022













|
|
: | 16 Maret 2022 02:07:37 |
|
|
: | |
|
|
: |
|
|
: | 22 April 2022 00:00:00 |
|
|
: | GEDUNG SERBA GUNA DESA WARINGIN |
|
|
: | KAUR KESRA |
|
|
: | 06 Juli 2022 08:30:50 |
|
|
: | Gedung Serba Guna kantor Desa |
|
|
: | SEKDES Muhmmad alimordani |
|
|
: | 15 September 2022 14:30:07 |
|
|
: | Gedung Serba Guna kantor Desa |
|
|
: | KASI KESRA |
| Hari | Masuk | Keluar |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 05:00:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
| Hari ini | : | 245 |
| Kemarin | : | 420 |
| Total Pengunjung | : | 1.243.478 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.216 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v210.28 |
| Pengembang Tema | : | Ariandi Ryan Kahfi, S.Pd. |
Rp. 1.635.787.747,00Rp. 1.665.964.719,00
Rp. 1.232.336.294,00Rp. 1.293.658.666,00
Rp. 15.000.000,00Rp. 15.000.000,00
Rp. 1.022.351.000,00Rp. 1.022.351.000,00
Rp. 78.770.704,00Rp. 78.770.704,00
Rp. 518.212.048,00Rp. 548.343.015,00
Rp. 1.453.995,00Rp. 1.500.000,00
Rp. 717.718.294,00Rp. 779.040.666,00
Rp. 406.618.000,00Rp. 406.618.000,00
Rp. 108.000.000,00Rp. 108.000.000,00
Rp. 1.637.448.386,00Rp. 1.580.971.454,00
Rp. 1.527.132.386,00Rp. 1.440.655.454,00
Rp. 10.500.000,00Rp. 10.500.000,00
Rp. 1.046.715.000,00Rp. 1.046.715.000,00
Rp. 54.590.109,00Rp. 79.891.374,00
Rp. 508.160.390,00Rp. 442.865.080,00
Rp. 16.482.887,00Rp. 0,00
Rp. 1.000.000,00Rp. 1.000.000,00
Rp. 641.158.386,00Rp. 584.681.454,00
Rp. 777.974.000,00Rp. 747.974.000,00
Rp. 108.000.000,00Rp. 108.000.000,00
Rp. 1.482.548.760,00Rp. 1.534.888.858,00
Rp. 1.272.364.500,00Rp. 1.324.888.858,00
Rp. 184.260,00Rp. 0,00
Rp. 15.000.000,00Rp. 15.500.000,00
Rp. 1.044.920.000,00Rp. 1.044.920.000,00
Rp. 16.800.000,00Rp. 48.090.109,00
Rp. 404.587.500,00Rp. 424.878.749,00
Rp. 1.241.260,00Rp. 1.500.000,00
Rp. 509.194.500,00Rp. 551.718.858,00
Rp. 503.970.000,00Rp. 513.970.000,00
Rp. 259.200.000,00Rp. 259.200.000,00
Rp. 1.413.230.154,00Rp. 1.417.671.475,00
Rp. 1.412.703.515,00Rp. 1.417.671.475,00
Rp. 8.300.000,00Rp. 8.800.000,00
Rp. 932.726.000,00Rp. 932.726.000,00
Rp. 48.611.154,00Rp. 48.611.155,00
Rp. 422.911.352,00Rp. 426.034.320,00
Rp. 681.648,00Rp. 1.500.000,00
Rp. 496.557.515,00Rp. 501.525.475,00
Rp. 423.246.000,00Rp. 423.246.000,00
Rp. 72.500.000,00Rp. 72.500.000,00
Rp. 35.000.000,00Rp. 35.000.000,00
Rp. 385.400.000,00Rp. 385.400.000,00
Rp. 1.569.968.706,00Rp. 1.588.815.920,00
Rp. 1.590.690.880,00Rp. 1.609.135.920,00
Rp. 17.000.000,00Rp. 17.000.000,00
Rp. 1.032.491.000,00Rp. 1.032.491.000,00
Rp. 63.530.033,00Rp. 78.913.739,00
Rp. 455.866.141,00Rp. 458.811.181,00
Rp. 1.081.532,00Rp. 1.600.000,00
Rp. 552.046.141,00Rp. 570.491.181,00
Rp. 399.538.000,00Rp. 399.538.000,00
Rp. 67.320.000,00Rp. 67.320.000,00
Rp. 20.320.000,00Rp. 20.320.000,00
Rp. 551.466.739,00Rp. 551.466.739,00

Jalan H. Lalu Anang-lotim
Desa Waringin
Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur
[email protected]
087863310608













