WaringinNews, Rabu 30 November 2022 bertempat di Gedung Perpustakaan Desa Waringin, Pemerintah Desa Waringin melaksanakan kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV untuk Bulan Oktober November dan Desember Tahun 2022. Diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Desa Waringin . Dalam kesempatan tersebut turut hadir Babinkamtibmas Desa Waringin ( AIPDA L.TATANG KURNIAWAN)
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa sudah tersalurkan sebanyak 12 Kali terhitung dari Bulan Januari Tahun 2022 dan Kali ini merupakan Kali terahir Untuk Tahun Anggaran, dimana Sebanyak 104 KPM menerima BLT Dana Desa tersebut Di Desa Waringin, dengan nominal yang diterima yaitu Rp. 300.000,- Perbulan Per KPM.
Penganggaran BLT Dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40�ri pagu Dana Desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022. Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM).