Desa Waringin, 25 Maret 2022. Dikutip dari NTBPOS.com Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur, H. Pathurrahman memastikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga miskin masih terlayani atau digunakan berobat di Puskesmas atau Rumah Sakit di Lombok Timur.
Dirinya juga meminta supaya masyarakat melaporkan jika masih ada Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak melayani SKTM dari warga miskin untuk digunakan berobat.
Hal itu dikatakan saat ditemui sejumlah awak media di Kantor DPRD Lotim usai menghadiri Rapat Paripurna X Masa Sidang 2 pada Selasa, 22 Maret 2022.
SKTM yang bisa dilayani, lanjutnya, adalah yang sudah terperivikasi di Unit Pelayanan Teknis Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) yang berada dibawah Dinas Sosial.
“SKTM masih tetap berlaku, tapi mekanismenya yang diperbaiki lewat UPTPK itu,“ katanya.