WaringinNews- Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai. Kamis, 09 Februari 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa Waringin . Badan Permusyawaratan Desa melakukan Musdes Khusus tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2023.
Kegiatan ini diselenggaran langsung oleh Ketua BPD yang dihadiri pula oleh Kepala Desa Waringin, Kepala beserta Perangkat Desa Semua Kepala kewilayahan se Waringin, Pendamping Desa, dan Tp PKK Desa Waringin,
Dalam kesempatannya Kepala Desa Waringin menyampaikan bahwa penerimaan KPM 25% dari dana desa di tahun 2023 dan untuk ketahan pangan dan hewani 20%. Masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (kemiskinan, Penyakit menahun dan disabilitas). Calon kreteria KPM tahun 2023 yaitu :
- Kehilangan mata pencaharian,
- mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun,
- tidak menerima bantuan sosial PKH. baca selengkapnya PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA nomer 201/PMK/07/2022
Beliau juga menyampaikan apapun yang menjadi keputusan Musdes hari ini mohon dimaklumi.
Musyawaraih ini dilakukan dengan proses penjaringan aspirasi atau usulan melalui Masing Masing kekadusan Sesuai dengan keriteria yang telah di jelaskan oleh Kemanterian Desa
Dalam kegiatan ini telah disepakati KPM BLT DD Desa Waringin sebanyak 72 KPM yang terdiri dari 4 Dusun yaitu: Dusun Cengok : 19 KPM, Cengok Daya: 21 KMP, Kecego : 17 : KPM, Kecego Daya : 15 KPM,. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua BPD dengan menetapkan musyawarah atau hasil kesepakatan akan dituangkan kedalam berita acara. Yang akan ditetapkan kedalam peraturan Kepala Desa Waringin .