Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM. Juaini Taofik secara resmi mengukuhkan dan melantik kembali 88 Kepala Desa Priode 2018 – 2024 menjadi kepala desa kembali untuk perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun kedepan. Pengukuhan ini terhitung per tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2026. Pengukuhan berlangsung di Pendopo Bupati, Senin (13/5/2024).
Disahkannya Undang-undang nomer 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang no.6 tahun 2014 tentang desa, salah satunya berdampak terhadap perpanjangan masa jabatan kepala desa, termasuk yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 seperti tercantum dalam pasal 118 huruf e yang berbunyi: “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
pelantikan perpanjanagan masa jabatan kades dapat dilakukan dengan 4 syarat yakni Bersedia menandatangani surat pernyataan,Tidak mengundurkan diri,Tidak tersangkut hukum,Tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.
Dihadapan 88 kades yang telah dilantik, Pj Bupati Juani menyampaikan beberapa poin isu utama dalam perubahan dalam UU 3 tahun 2024 ini, pertama terkait tentang kedudukan desa yang diakui keberadaannya lebih detail oleh negara.
Penjelasan Lebih lanjut Bisa Dowload Undang Undang Desa Terbaru