Pemerintah Desa Waringin kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur ,bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 30 September 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Waringin, dengan dihadiri oleh Bapak Camat Suralaga ,Unsur Lembaga Desa ,Pendamping Desa ,Babinkmatimnsa ,Babinsa,
Perangkat Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat.
Musyawarah Desa ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari penggalian aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Tim penyusunan rancangan RKP Desa, hingga pembahasan prioritas program pembangunan. RKP Desa Tahun 2026 disusun berdasarkan RPJM Desa serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya.
Dalam forum musyawarah, berbagai usulan masyarakat dibahas bersama, dengan mengutamakan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Program dan kegiatan yang ditetapkan meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat dan Bidang Kegiatan Bencana Alam Atau Keadaan mendesak.
Dalam RKPDes tahun anggaran 2026 ,ini tidak jauh beda dengan Tahun sebelumnya ,penambahannya pada jaminan Dana KOPERASI DESA MERAH PUTIH yang harus di siapkan melalui dana Desa sebesar 30 %, Jika Mngacu tahun sebelumnya desa Berpeluang Mengelola 17 % dari Dana Desa Selain itu di atur oleh Pusat.
Hasil musyawarah menyepakati dan menetapkan RKP Desa Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran. Dengan ditetapkannya RKP Desa ini, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mendukung tercapainya visi dan misi Desa Waringin.